Sarasehan Ekonomi Islam: Memperkuat Ketahanan dan Kemandirian Ekonomi Nasional melalui Mobilisasi Islamic Blended Financing dalam Ekosistem Pendanaan Nasional

Syarikat Islam (SI) Jawa Timur menggelar Sarasehan Ekonomi Islam bertema “Memperkuat Ketahanan dan Kemandirian Ekonomi Nasional melalui Mobilisasi Islamic Blended Financing dalam Ekosistem Pendanaan Nasional” pada 7 Maret 2026 di Auditorium OJK Surabaya. Dalam forum tersebut, SI Jatim menegaskan pentingnya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pembiayaan asing dan segera mengoptimalkan skema Islamic Blended Financing (IBF) sebagai sumber pendanaan domestik yang lebih kuat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip syariah. IBF mengintegrasikan dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dengan dana komersial syariah seperti sukuk dan deposito syariah, serta memungkinkan partisipasi publik lebih luas dalam pembiayaan pembangunan nasional, khususnya untuk proyek-proyek strategis nasional.

Ketua Dewan SI Jawa Timur, Prof. Mukhtasor, menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi dana umat yang sangat besar, namun belum terkonsolidasi secara sistematis. Padahal, potensi dana sosial syariah diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 triliun per tahun, sementara dana komersial syariah mencapai lebih dari Rp2.150 triliun yang dapat dioptimalkan sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional. Ia menambahkan bahwa basis IBF yang sepenuhnya domestik membuatnya lebih stabil dibanding pembiayaan eksternal, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Policy brief yang dipresentasikan dalam sarasehan mencatat bahwa pemerintah selama ini lebih banyak memberi insentif dan jaminan kepada investasi asing melalui berbagai skema seperti tax holiday, penjaminan proyek, dan insentif fiskal lainnya. SI Jatim menilai bahwa pendekatan afirmatif serupa perlu diberikan pula kepada IBF agar mobilisasi dana umat dan dana domestik dapat menjadi penopang utama pembiayaan proyek strategis nasional, termasuk penyediaan air bersih, energi terbarukan, ketahanan pangan, dan hilirisasi.

Sarasehan juga memaparkan keunggulan IBF sebagai mekanisme pembiayaan jangka panjang yang etis, stabil, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), dan sukuk berbasis wakaf telah menjadi contoh praktik IBF yang mulai berjalan dan terbukti mampu membuka peluang investasi masyarakat pada sektor riil sekaligus memperkuat ekosistem wakaf produktif. Selain itu, integrasi wakaf ke dalam skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) ritel dengan KPPDM (Kerjasama Pemerintah dengan Pengelola Dana Masyarakat) dinilai dapat menjadi terobosan besar untuk memperluas akses pembiayaan domestik bagi proyek-proyek strategis.

Berdasarkan rumusan policy brief, SI Jatim mendorong empat langkah kebijakan prioritas: (1) pengembangan KPPDM untuk memperluas partisipasi publik dalam pembiayaan proyek strategis nasional; (2) pembentukan lembaga penjaminan dan pengembangan aset wakaf untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas pengelolaan wakaf produktif; (3) penguatan peran bank syariah sebagai nazhir wakaf agar pemanfaatan aset wakaf semakin profesional dan akuntabel; serta (4) pemanfaatan proyek wakaf produktif sebagai underlying asset penerbitan CWLS agar skema tersebut memberikan dampak multiplier yang lebih besar bagi sektor riil.

Policy brief juga menegaskan bahwa IBF sangat relevan untuk menopang pembiayaan di enam sektor strategis nasional, yaitu pangan, energi, air bersih, hilirisasi sumber daya alam, industrialisasi, dan kimia dasar. Penguatan pembiayaan domestik melalui IBF diyakini mampu mengurangi ketergantungan impor, menstabilkan nilai tukar, memperluas penciptaan lapangan kerja, dan mempercepat transformasi industri nasional.

Melalui sarasehan ini, SI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong konsolidasi dana umat dan dana domestik dalam sebuah kerangka pembiayaan nasional berbasis kedaulatan. Dengan dukungan kebijakan afirmatif dari pemerintah, Islamic Blended Financing dipandang dapat menjadi salah satu instrumen kunci bagi terwujudnya ketahanan ekonomi dan kemandirian bangsa.